Deface adalah tindakan mengganti atau merubah tampilan halaman depan dari sebuah situs yang mana dilakukan dengan memanfaatkan kelemahan dari situs tersebut. Untuk melakukan proses deface, pertama kali yang harus diketahui adalah tentang Operating System (OS).
Sniffing adalah tindakan menyadap data melalui internet. Pelaku sniffing disebut sniffer. Dengan melakukan sniffing, maka sniffer dapat mengetahui isi data yang lewat pada sebuah media komunikasi.
Contohnya: Komputer yang terhubung dengan LAN, kemudian data-data tersebut disadap sehingga data yang dikirimkan oleh pihak tertentu dapat dilihat oleh sniffer.
Hacking adalah proses penyusupan kedalam suatu system computer yang bertujuan untuk merusak system yang ada. Pelaku hacking disebut hacker. Pelaku hacking(hacker) terbagi menjadi dua kelompok yaitu hacker yang bertujuan untuk memahami cara kerja sebuah system(hacker sendiri) dan hacker yang bertujuan untuk merusak sebuah system (attacker). Walaupun hacker telah terbagi menjadi dua golongan,tetap saja hacking dikatakan suatu perbuatan yang melanggar hukum dan tidak dibenarkan sama sekali.
Hijacking adalah pembajakan. Seperti contoh apabila kita login pada sebuah situs internet biasanya kita memasukkan kata sandi. Dan tanpa kita sadar, kata sandi yang kita ketikkan tersebut telah di catat oleh pelaku yang tak bertanggung jawab. Dengan mendapatkan kata sandi,maka hijacker (pelaku hijacking) dapat login dalam situs kita dan dapat mengetahui serta mengotak atik isi situs kita secara bebas.
Cybercrime adalah kegiatan kejahatan yang sering muncul didalam dunia computer.

0 komentar:
Posting Komentar